Polri Tangani 200 Laporan Karhutla, 138 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 07 Sep 2026 21:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri juga sedang mendalami delapan korporasi untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur pidana.
  • Polri menangani 200 laporan karhutla dan telah menetapkan 138 tersangka.
  • Sebanyak 119 tersangka terkait kesengajaan, sedangkan 19 lainnya berkaitan dengan kelalaian.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan hingga saat ini. Jumlah tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang masih terus didalami di berbagai wilayah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan perkara mencakup unsur kesengajaan maupun kelalaian pelaku. Sebanyak 119 tersangka berkaitan dengan kesengajaan, sedangkan 19 lainnya ditetapkan karena unsur kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 terkait kesengajaan dan 19 lainnya karena kelalaian,” ujarnya usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Selain tersangka perorangan, Polri juga sedang menangani delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami juga menangani delapan korporasi yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolri menegaskan penindakan bukan menjadi satu-satunya langkah untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan diperkuat melalui edukasi bersama TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait di wilayah.

Tim gabungan memberikan edukasi mengenai aturan pembukaan lahan, termasuk ketentuan penerapan kearifan lokal. Langkah tersebut semakin penting karena musim kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran meluas akibat pembakaran lahan.

Menurut Kapolri, pembakaran berdasarkan kearifan lokal tetap memiliki sejumlah persyaratan dan pembatasan yang harus dipatuhi. Ketentuan tersebut menjadi semakin ketat ketika wilayah sedang menghadapi musim kemarau panjang dan ekstrem.

“Kalau aturan tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, ataupun administrasi. Sosialisasi akan terus dimaksimalkan agar peristiwa pembakaran hutan tidak kembali terjadi,” ucapnya.

Polri juga berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan lingkungan hidup untuk mendalami penanganan terhadap sejumlah korporasi. Koordinasi tersebut dilakukan guna mencocokkan penindakan administratif dengan kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kapolri memastikan pendalaman terus dilakukan apabila penyidik menemukan bukti dan unsur pidana dalam penanganan karhutla. Penegakan hukum berjalan bersama langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran selama musim kemarau panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....