PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Melawan Kejahatan
- 07 Sep 2026 10:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PERADI PROFESIONAL menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI
- Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Senin, 7 September 2026
- Dalam forum tersebut, PERADI PROFESIONAL menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan adet hasil kejahatan
RRI. CO. ID, Jakarta - PERADI PROFESIONAL menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Senin, 7 September 2026.
Dalam forum tersebut, PERADI PROFESIONAL menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan adet hasil kejahatan. Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun diatas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasimanusia, dan due process of law.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset. Tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapinegara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justrumembuka ruang bagi perampasan terhadap harta yangdiperoleh secara sah,” kata dia dalam RDP tersebut.
| Baca juga: KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset |
PERADI PROFESIONAL mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset. Terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri,hak pihak ketiga yang beritikad baik. Serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.
PERADI PROFESIONAL juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.
Dalam RDP tersebut turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah. Perkara-perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas. Melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
PERADI PROFESIONAL menilai bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, PERADI PROFESIONAL secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu,pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....