Ombudsman: Maladministrasi Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Pintu Masuk Korupsi
- 04 Sep 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman menyebut praktik maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta agar memperkuat pelayanan pengadaan yang berintegritas, transparan, dan adil.
- Ombudsman mengungkapkan, tata kelola dan akuntabilitas di sejumlah pemerintah daerah masih menyisakan celah yang perlu diperbaiki.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, bahwa praktik maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan, upaya bebas maladministrasi harus diupayakan sejak dini.
Hal ini disampaikan Partono dalam pertemuan Ombudsman RI dengan LKPP di Jakarta seperti dikutip pada Kamis, 3 September 2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Beberapa kasus korupsi dalam pengadaan sebaiknya dijadikan perhatian bersama. Agar tidak terjadi lagi," ujar Partono.
Ia lantas mendorong agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pelayanan pengadaan yang berintegritas, transparan, dan adil. Guna mencegah terjadinya maladministrasi serta korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan kolaborasi dengan LKPP ditujukan untuk mempercepat terwujudnya pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kredibel, transparan, dan akuntabel. "Tujuan akhirnya adalah pelayanan pengadaan yang bebas maladministrasi," kata Rahmadi.
Ia mengungkapkan, masih terdapat kondisi di daerah yang membuat pelaku pengadaan ragu dalam mengeksekusi proses pengadaan barang dan jasa. Keraguan tersebut, kata dia, dapat berujung pada keterlambatan hingga kegagalan pelaksanaan pengadaan.
Dampaknya, pelayanan publik di daerah juga berpotensi terhambat. Sehingga bisa merugikan masyarakat.
"Kolaborasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk diseminasi, komitmen bersama, atau pelatihan. Nantinya akan bekerja sama juga dengan Kemendagri dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)," kata Rahmadi.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menambahkan, tata kelola dan akuntabilitas di sejumlah pemerintah daerah masih menyisakan celah yang perlu diperbaiki. Karena itu, kolaborasi antara Ombudsman dan LKPP dinilai penting untuk menutup celah tersebut sekaligus memperkuat pencegahan maladministrasi dalam pengadaan.
"Kolaborasi antar lembaga merupakan hal yang efektif dalam mencapai tujuan pencegahan maladministrasi," kata Nuzran. Sementara itu, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyambut baik tawaran kerja sama tersebut.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memetakan dan mendeteksi persoalan pengadaan yang terjadi di daerah. Dengan pemetaan tersebut, penanganan yang dirancang diharapkan lebih konkret dan tepat sasaran.
"Setelah deteksi permasalahan, kami akan desain penanganannya, kemudian kami tetapkan tahapan pelaksanaannya. Ini kolaborasi yang sangat baik," ujar Sarah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....