Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Disalahgunakan

  • 31 Agt 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Undang-undang tersebut dibentuk agar nantinya tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset berjalan sesuai prinsip hukum. Selain itu diharuskan akuntabel serta tidak merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat. Terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset.

“Kemarin, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia. Lalu penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, dan lingkungan hidup dan lainnya.

Habiburokhman mengatakan, luasnya cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset menjadi salah satu perhatian Komisi III. Menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Ia menegaskan, kekhawatiran masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyusunan maupun penerapan UU Perampasan Aset. Terutama untuk memastikan aturan tersebut tidak merugikan warga yang tidak semestinya menjadi sasaran penegakan hukum.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ucapnya.

Komisi III DPR RI pun menegaskan akan terus mengawal pembahasan dan penerapan UU Perampasan Aset. Agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....