Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat
- 02 Sep 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan BPKB, STNK, KTP, serta kendaraan untuk cek fisik.
- Proses dilakukan melalui cek fisik, validasi, pendaftaran, pembayaran, hingga pengambilan STNK dan TNKB baru.
- Pemilik kendaraan dianjurkan menyiapkan persyaratan sejak rumah dan mengurus pelayanan secara mandiri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum memperpanjang STNK lima tahunan di kantor Samsat. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya juga wajib dibawa untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, persyaratan tersebut perlu dipersiapkan sejak awal agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib. Kelengkapan dokumen juga membantu pemilik kendaraan melewati setiap tahapan administrasi tanpa kendala.
Dokumen yang diperlukan meliputi BPKB asli beserta fotokopi dan STNK asli beserta fotokopinya. Pemilik kendaraan juga harus membawa KTP asli dan fotokopi sesuai identitas dalam STNK atau BPKB.
Selain dokumen, kendaraan wajib dibawa langsung ke Samsat untuk menjalani proses pemeriksaan fisik. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Proses perpanjangan dimulai dengan cek fisik kendaraan setelah pemilik kendaraan tiba di Samsat. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian melalui tahapan validasi sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Pemilik kendaraan selanjutnya melakukan pendaftaran dengan menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Dokumen tersebut kemudian diperiksa dan diproses sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Setelah pendaftaran selesai, pemilik kendaraan melakukan pembayaran melalui loket berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tahapan berikutnya dilakukan setelah seluruh kewajiban administrasi kendaraan telah diselesaikan.
Pemilik kendaraan kemudian dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang setelah seluruh proses selesai. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB baru juga diberikan dalam pelayanan lima tahunan tersebut.
Masyarakat dianjurkan mengurus perpanjangan STNK lima tahunan secara mandiri melalui prosedur resmi Samsat. Seluruh persyaratan sebaiknya diperiksa kembali sebelum berangkat agar pelayanan berlangsung lebih mudah.
Kelengkapan administrasi kendaraan perlu selalu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan juga perlu dibayarkan tepat waktu untuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....