Polri Tegaskan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aspirasi

  • 02 Sep 2026 10:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri menegaskan pelayanan penyampaian aspirasi dilakukan melalui pendekatan humanis, prosedural, serta menjunjung hak asasi manusia.
  • Pengamanan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
  • Masyarakat didorong berpartisipasi menjaga kamtibmas serta melaporkan kejadian melalui Super Apps Presisi dan Polisi 110.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polri menegaskan pelayanan penyampaian aspirasi dilakukan melalui pendekatan humanis, prosedural, dan sesuai hukum. Langkah tersebut diterapkan sejak sosialisasi hingga pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat selama Agustus 2026.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai mengalami distorsi di tengah masyarakat. Polri memastikan setiap tindakan tetap menjunjung hukum, hak asasi manusia, serta akuntabilitas.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap kewenangan juga memiliki batas dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum dan dibatasi oleh hukum. Polri sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis,Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Dalam menjaga kamtibmas, Polri membagi pendekatan pelayanan melalui upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Ketiga tahapan tersebut disesuaikan dengan perkembangan situasi serta tingkat potensi gangguan.

Pada tahap preemtif, kepolisian mengutamakan deteksi dini, sosialisasi, edukasi, literasi, serta partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan mencegah potensi gangguan berkembang di ruang fisik maupun digital.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini. Peringatan dan pencegahan dini dilakukan terhadap segala bentuk potensi gangguan,” katanya.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui strategi cooling system bersama berbagai elemen masyarakat. Polri melibatkan tokoh masyarakat, agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta unsur sipil lainnya.

Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat pesan perdamaian sekaligus menjaga lingkungan tetap kondusif. Instrumen kehumasan juga digunakan untuk menangkal disinformasi dan meredam potensi ketegangan sosial.

“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif dan menangkal disinformasi. Langkah tersebut juga diarahkan meredam ketegangan sosial serta menjaga persatuan,” ucapnya.

Setelah tahapan preemtif, kepolisian menjalankan langkah preventif melalui kehadiran personel di ruang sosial masyarakat. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli dilakukan pada lokasi strategis serta jalur aktivitas warga.

Personel Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas ditempatkan pada objek vital maupun titik krusial. Kehadiran tersebut dimaksudkan memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.

“Pada tahap pelayanan aksi, personel berseragam hadir di titik krusial dan objek vital. Kehadiran tersebut bertujuan meningkatkan efek pencegahan secara nyata,” ujarnya.

Polri juga menempatkan personel sebagai fasilitator penyampaian pendapat yang mengedepankan pendekatan humanis. Pelayanan diarahkan menjaga hak konstitusional peserta sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lainnya.

Pendekatan persuasif juga dilakukan melalui kehadiran polisi humanis dan Polisi Wanita di lokasi kegiatan. Personel turut membantu menjaga lalu lintas dan memberikan perlindungan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Sementara itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penanganan. Tindakan dilakukan apabila gangguan telah mengancam keselamatan jiwa, hak masyarakat, atau fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir ketika telah terjadi gangguan nyata. Tindakan dilakukan apabila keselamatan jiwa, HAM, atau fasilitas publik terancam,” katanya.

Setiap tindakan penegakan hukum juga harus berlandaskan ketentuan dan asas proporsionalitas. Polri menegaskan seluruh langkah wajib memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Selain itu, masyarakat didorong berpartisipasi dalam tahapan preemtif dan preventif untuk menjaga keamanan bersama. Keterlibatan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi tindakan lain yang justru dapat merugikan.

Polri juga meminta masyarakat melaporkan kejadian melalui Super Apps Presisi atau Layanan Polisi 110. Saluran tersebut disediakan untuk mempercepat pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....