Cegah Karhutla, Polri Perkuat Patroli hingga Penegakan Hukum

  • 02 Sep 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kapolri menginstruksikan seluruh Polda memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla melalui Surat Telegram tertanggal 31 Agustus 2026.
  • Pencegahan dilakukan melalui patroli, kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas sektor, pembangunan embung, dan pelibatan masyarakat.
  • Polri memastikan pelaku pembakaran hutan dan lahan ditindak melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polri memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di seluruh Indonesia. Langkah tersebut mencakup kesiapsiagaan personel, patroli daerah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Seluruh Polda diperintahkan menjalankan langkah strategis dan terpadu sesuai karakteristik kerawanan wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencegahan menjadi bagian utama penanganan karhutla. Upaya tersebut harus dilakukan sebelum potensi kebakaran berkembang menjadi bencana lebih luas.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Jajaran Polda juga diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Moratorium diarahkan terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan.

Koordinasi turut diperkuat bersama pemerintah daerah, DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, serta perusahaan perkebunan. Sinergi tersebut diarahkan untuk mempercepat pencegahan dan penanggulangan karhutla di daerah rawan.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla,” katanya.

Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan terhadap daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat respons ketika ditemukan titik api.

Langkah pencegahan lainnya dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan. Relawan tanggap api juga dipersiapkan melalui pembinaan dan pelatihan pengendalian karhutla.

Polri turut menginstruksikan apel siaga di masing-masing Polres guna memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Personel Satbrimob dan Samapta juga mendapatkan pelatihan khusus menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Polda. Langkah tersebut disesuaikan dengan kondisi dan tingkat ancaman karhutla di setiap wilayah.

Polri juga memperhatikan dampak kebakaran terhadap kegiatan pendidikan serta kondisi psikologis masyarakat terdampak. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui Satgas Karhutla dan berbagai program perlindungan warga.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Pendampingan psikologis turut disiapkan bagi masyarakat yang terdampak kebakaran maupun paparan asap. Kelas aman asap diharapkan menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dalam kondisi darurat.

Patroli terpadu terus dilakukan pada kawasan yang memiliki kerawanan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD untuk memperkuat pencegahan.

Polri memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penindakan dapat berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penindakan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Polri sekaligus mendorong pengawasan berkelanjutan agar praktik pembakaran lahan dapat dicegah sejak dini.

Penguatan tersebut mencakup kesiapan personel, sarana prasarana, pemetaan wilayah rawan, patroli, serta pelibatan masyarakat. Seluruh langkah dijalankan terpadu untuk menekan risiko karhutla dan melindungi masyarakat serta lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....