Pemerintah akan Tata Status Kepegawaian Guru
- 01 Sep 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian terhadap kesejahteraan guru
- Guru berstatus PPPK Penuh Waktu memiliki peluang jadi CPNS
- Pemerintah akan tata status kepegawaian guru
RRI.CO.ID, Jakarta-Pemerintah akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi.
Oleh sebab itu, penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah ingin memperkuat posisi guru karena pahlawan tanpa tanda jasa tersebut merupakan investasi bagi anak-anak Indonesia.
"Status pegawai guru akan ditata menjadi pegawai pemerintahan pusat. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," kata Qodari dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, dikutip pada Selasa, 1 September 2026.
Ia menegaskan penataan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian tetapi pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi. Oleh sebab itu, penataan status kepagawaian menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.
"Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status. Memastikan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh," ujarnya.
Qodari menjelaskan ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kabar baik untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Guru berstatus PPPK penuh waktu, dapat memiliki peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan mengikuti seleksi yang dimulai pada 2027. Ia mengungkap, apabila gagal dalam seleksi CPNS maka status kepegawaian tetap PPPK penuh waktu.
"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027, mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," ujarnya menerangkan.
Adapun guru PPPK paruh waktu, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing. Ia menjelaskan mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....