Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai Tahun 2027

  • 01 Sep 2026 02:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS mulai tahun 2027.
  • Pemerintah dan DPR menyepakati tiga hal pokok terkait penataan status kepegawaian guru di Indonesia.
  • Pengadaan guru juga dibuka bagi pelamar umum untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keputusan ini diambil karena Kepala Negara menaruh perhatian sangat besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia merilis data mengenai kesepakatan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati penataan status kepegawaian guru dalam tiga hal pokok.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menyampaikan keterangan resmi terkait pelaksanaan seleksi tersebut. Mekanisme pengalihan guru paruh waktu menjadi PPPK diusulkan oleh instansi masing-masing mulai Januari 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari.

Ia menegaskan bahwa status kepegawaian para guru nantinya bakal ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan teknis mengenai penatausahaan kepegawaian beserta sistem penganggarannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.

Qodari menambahkan bahwa pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik nasional. Rekrutmen terbuka tersebut dapat diikuti lulusan baru maupun tenaga pengabdi yang memenuhi seluruh persyaratan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ucap Qodari.

Dia menyampaikan bahwa penataan tersebut bukan sekadar menjadi bagian dari urusan administrasi kepegawaian biasa. Langkah sistematis ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....