Baleg Setujui RUU Penyiaran Dibawa ke Paripurna

  • 31 Agt 2026 21:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg. Yakni terkait RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota Baleg terhadap hasil pembahasan tersebut. Dan dijawab setuju oleh suluruh peserta rapat.

Bob mengatakan, Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU Penyiaran. Pembahasan mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan konten dan platform digital.

“Peraturan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik. Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengapresiasi persetujuan Baleg terhadap RUU Penyiaran. Yang selanjutnya akan dibawa ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Pembahasan ini tentu tidak mudah,m. Banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.

Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan penyiaran, termasuk larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Yakni kini menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.

LPB juga dilarang menyalurkan siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, mengandung unsur pornografi dan kekerasan sadistis. Serta mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, kebangsaan, dan lainnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, proses legislasi RUU Penyiaran akan beralih. Yaitu dari tahap penyusunan menuju tahap pembahasan bersama pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....