Layanan Pendaftaran Merek Hanya 32 Hari, Menkum: Tercepat di Dunia

  • 31 Agt 2026 20:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Indonesia menargetkan memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia yang akan diselesaikan dalam 32 hari pada tahun 2027.
  • Transformasi layanan ini merupakan bagian dari program digitalisasi kekayaan intelektual yang komprehensif di Indonesia.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin inisiatif modernisasi administrasi merek untuk meningkatkan daya saing bisnis Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, bahwa Indonesia akan memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia. Ia mengatakan hal itu ditargetkan dapat rampung di tahun 2027.

Layanan pendaftaran merek ini dijelaskan Menkum, akan memakan waktu dalam penyelesaian permohonannya paling cepat 32 hari. Hal ini dikatakan Supratman, sebagai bagian dari transformasi berbasis digital layanan kekayaan intelektual.

"Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari," kata Supratman dalam keterangan resminya, yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Diungkapkan Menkum, percepatan layanan pendaftaran merek itu akan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Layanan pendaftaran merek itu diungkapkannya, akan jauh lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yang diperkirakan rampung selama lima bulan.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia," ujarnya.

Selain mempercepat layanan pendaftaran merek, Kemenkum dikatakan Supratman juga akan mengurangi penggunaan dokumen fisik. Dengan hal ini, seluruh proses dalam tahapan pendaftaran kekayaan intelektual, akan mengedepankan layanan sistem elektronik.

"Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri, kami kirimkan dalam bentuk digital,” imbuh Menkum Supratman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....