Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran Sekolah Terdampak Asap Karhutla
- 29 Agt 2026 14:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur layanan pendidikan untuk satuan pendidikan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
- Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan menghasilkan asap yang meningkatkan risiko kesehatan peserta didik dan mengganggu aktivitas pembelajaran tatap muka.
- Surat edaran ini merupakan respons pemerintah terhadap kondisi darurat lingkungan yang berdampak pada sektor pendidikan dan kesejahteraan siswa.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
SE diterbitkan merespons kondisi asap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Kualitas udara akibat asap dapat meningkatkan risiko kesehatan dan mengganggu pembelajaran tatap muka.
Kemendikdasmen meminta layanan pendidikan mempertimbangkan kualitas udara, risiko kesehatan, karakteristik sekolah, dan kebutuhan peserta didik. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan menetapkan moda pembelajaran sesuai kondisi kualitas udara, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan moda pembelajaran mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian tingkat kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan sedikitnya dua kali sehari dan dicatat oleh satuan pendidikan.
Pemantauan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman https://isnu.kemenlheo.id dan aplikasi ISPUNet. Selain itu juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui laman https:/ /iklim.hmks.so.idid / kualitas-udara-indonesia/.
2. Jika terdapat perbedaan nilai ISPU dari beberapa sumber, satuan pendidikan dan dinas pendidikan menggunakan kategori paling berisiko. Langkah tersebut diterapkan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian dalam melindungi warga sekolah.
3. Untuk wilayah yang belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, digunakan data ISPU kabupaten/kota terdekat. Data tersebut dilengkapi pengamatan visual terhadap jarak pandang.
4. Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU sebagai berikut:
a. Kategori baik dengan ISPU 1-50, pembelajaran berlangsung tatap muka penuh. Seluruh kegiatan sekolah berjalan normal dengan pemantauan kualitas udara tetap dilakukan.
b. Kategori sedang dengan ISPU 51-100 masih memungkinkan pembelajaran tatap muka penuh. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan masker disiapkan bagi warga sekolah.
c. Kategori tidak sehat dengan ISPU 101-200 menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Kelompok rentan, termasuk peserta didik tertentu, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Pada kondisi tersebut, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan kegiatan dilakukan di ruang kelas yang aman dari asap. Jam belajar dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
PAUD, peserta didik SD kelas I-III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Sekolah juga melakukan pemantauan kesehatan harian dan melaporkannya kepada fasilitas kesehatan.
d. Kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201-300, pembelajaran dialihkan sepenuhnya ke pembelajaran jarak jauh. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara, sedangkan layanan administrasi, psikososial, dan kesehatan tetap berjalan secara terbatas.
e. Kategori berbahaya dengan ISPU lebih dari 300 mengharuskan seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas diarahkan pada evakuasi dan perlindungan kesehatan melalui koordinasi dengan BPBD dan dinas kesehatan.
Perubahan moda pembelajaran ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan untuk PAUD, SD, dan SMP. Untuk SMA, SMK, dan SLB, keputusan ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.
Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan. Langkah tersebut meliputi penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pembelajaran jarak jauh.
Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan langkah pengamanan tersebut kepada dinas pendidikan paling lama 1x24 jam. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....