Pemerintah Pastikan Pesangon 459 Buruh PT Jabatex Diproses
- 28 Agt 2026 14:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan bakal memidanakan PT Jabatex
- Lantaran telah menelantarkan 459 buruh tampa pesangon selama 12 tahun
RRI.CO.ID, Tangerang – Pemerintah memastikan penyelesaian hak 459 buruh PT Jabatex terus diproses. Para buruh diketahui belum menerima pesangon selama 12 tahun dengan total nilai sekitar Rp59 miliar.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan. Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun, proses penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum dapat dilaksanakan. Said mengatakan pihaknya sempat tidak dapat memasuki lokasi karena pintu gerbang aset perusahaan dalam kondisi terkunci.
“Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha,” ujar Said.
Pemerintah berharap proses eksekusi aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hasil pengelolaan aset tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penyelesaian hak para buruh PT Jabatex.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Arnando JP Siregar mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi. Koordinasi dilakukan bersama jurusita pengadilan untuk menindaklanjuti proses kepailitan perusahaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” kata Arnando.
Ia menegaskan pemerintah akan memastikan penyelesaian hak pekerja tidak terus berlarut-larut untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,” ucapnya.
Said Iqbal sebelumnya mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang. Kedatangannya untuk mendorong penyelesaian pembayaran pesangon 459 buruh yang tertunda selama 12 tahun.
Penyelesaian tersebut juga berkaitan dengan proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....