Polisi Sekat Tol Merak-Tangerang dan Dua Stasiun KRL
- 27 Agt 2026 04:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polisi berencana melakukan penyekatan di Tol Merak-Tangerang dan dua stasiun KRL commuter line di wilayah Kabupaten Tangerang
- Langkah itu memperketat pengamanan jalur menuju Jakarta menjelang aksi penyampaian pendapat di DPR RI 27 Agustus 2026
RRI.CO.ID, Tangerang - Polisi berencana melakukan penyekatan di Tol Merak-Tangerang dan dua stasiun KRL commuter line di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah itu memperketat pengamanan jalur menuju Jakarta menjelang aksi penyampaian pendapat di DPR RI 27 Agustus 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai rencana keberangkatan massa. Mulai dari Lampung dan sejumlah wilayah di Pulau Sumatera menuju Jakarta.
"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga. Ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Tri mengatakan pemeriksaan terutama akan menyasar kendaraan yang berpotensi digunakan untuk mengangkut massa aksi. Kendaraan tersebut antara lain bus dan truk dengan bak terbuka.
Menurutnya, penggunaan truk bak terbuka menjadi salah satu hal yang diwaspadai. Karena kendaraan tersebut kerap digunakan massa untuk menuju lokasi aksi.
"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo (penyampaian aspirasi-red) tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," ucap Tri.
Polisi juga mewaspadai kemungkinan adanya pelajar yang menumpang truk bak terbuka untuk menuju Jakarta tanpa mengikuti kegiatan demonstrasi secara resmi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan selama berlangsungnya rangkaian aksi.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol R Moch Sofian menambahkan penyekatan di sejumlah stasiun KRL commuter line juga dilakukan. Polresta Tangerang secara khusus mewaspadai pergerakan pelajar dan kelompok yang disebut kepolisian sebagai kelompok ekstremis.
"Penyekatan akan dilakukan di dua stasiun KRL yang berada diwilayah hukum Polresta Tangerang, yakni Stasiun Daru dan Stasiun Tigaraksa. Kalau misal ada yang berangkat, kita sekat di setiap stasiun," kata dia.
Selain melakukan penyekatan, polisi akan memeriksa barang bawaan penumpang yang dicurigai. Berdasarkan informasi kepolisian, terdapat sejumlah kelompok dari Kabupaten Lebak- Pandeglang berencana menuju Jakarta menggunakan KRL, mengikuti aksi penyampaian pendapat.
Diketahui, aksi penyampaian di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dijadwalkan diikuti sejumlah kelompok masyarakat. Salah satu elemen yang disebut akan terlibat yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....