Merujuk Perbawaslu 14/2024, Ini Prinsip Utama Publikasi Informasi Kinerja Bawaslu
- 27 Agt 2026 00:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyampaikan terdapat empat prinsip publikasi informasi kinerja Bawaslu yang berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2024.
- Keempat prinsip tersebut mengatur tentang tata kelola kehumasan (public relations governance) dalam organisasi Bawaslu.
- Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2024 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan untuk kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu di masa non-tahapan pemilu.
RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengatakan terdapat empat prinsip publikasi informasi kinerja Bawaslu. Hal itu disampaikan Lolly, dalam acara Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu.
Lolly menuturkan bahwa empat prinsip utama itu, merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2024. Dijelaskan Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly, Perbawaslu itu mengatur tentang tata kelola kehumasan.
Dikatakannya prinsip pertama, dalam publikasi informasi kinerja Bawaslu, haruslah menjunjung tinggi nilai informatif. Sementara pada prinsip kedua dijelaskan Lolly, informasi kinerja yang dipublikasi tersebut juga harus mengandung nilai yang mengedukasi masyarakat.
"Satu, dia haruslah kemudian sifatnya informatif, informatif itu artinya, publik dari yang tidak tahu menjadi tahu. Prinsip yang kedua, edukatif, yang tadinya tidak paham menjadi paham," kata Lolly dalam sambutannya, di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Selain itu Lolly juga mengungkapkan pada prinsip ketiga, informasi kinerja Bawaslu yang dipublikasikan harus bersifat impresif. Dengan hal tersebut, ia mengatakan bahwa hasil publikasi tersebut mampu menarik minat masyarakat.
"Ketiga prinsipnya, impresif, apa itu? Tertarik. Dari orang yang tadinya enggak tertarik sama Bawaslu, jadi tertarik lihat media sosialnya Bawaslu," ujarnya.
Selain itu dijelaskannya, untuk prinsip keempat dalam publikasi informasi kinerja Bawaslu, harus bersifat advokatif. Dengan prinsip ini ditekankan Lolly, informasi yang dipublikasi, dapat mengundang minat masyarakat untuk menjadi pengawasan partisipatif.
" Dan yang keempat, prinsipnya apa? Advokatif. Di mana informasi yang Bawaslu sampaikan itu sampai mampu menggerakkan orang jadi pengawas partisipatif," imbuh Lolly.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....