Kemenperin Perkuat Kepatuhan SNI Wajib Industri Air Minum dalam Kemasan

  • 27 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin memperkuat kepatuhan industri AMDK terhadap SNI wajib melalui layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi untuk meningkatkan konsistensi produk.
  • Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional dan bentuk tanggung jawab negara.
  • Kebijakan standardisasi bertujuan memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat serta meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kepatuhan industri AMDK terhadap SNI wajib melalui layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi. Kebijakan tersebut sekaligus mendorong industri menghasilkan produk konsisten dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional. Menurutnya, penerapan standar menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus memastikan semua produk yang masuk terjamin aspek 3K. Yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan, itulah esensi dari standardisasi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, pemberlakuan pemberlakuan Standar Nasional lndonesia (SNI) wajib untuk produk AMDK mengacu pada Permenperin Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi tersebut berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melewati masa transisi selama enam bulan.

Sementara, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang telah diterbitkan sebelumnya tetap dapat digunakan selama masa penyesuaian. Penyesuaian terhadap ketentuan terbaru ini wajib dilakukan paling lambat 18 Oktober 2026 oleh pelaku industri terkait.

Di sisi lain, Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada industri melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ia menyebut, pendampingan tersebut mencakup pemahaman regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SIINas juga akan memperkuat basis data industri nasional,” ucap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) tersebut.

Sementara itu, BSPJI Ambon telah menyiapkan layanan terpadu bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya. Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan berlaku.

Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan pihaknya memiliki sumber daya manusia kompeten dan fasilitas pelayanan memadai. Kesiapan tersebut, lanjut dia, ditujukan mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku usaha AMDK di Maluku segera memanfaatkan layanan sertifikasi yang tersedia. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk AMDK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....