Menteri HAM Perjuangkan Hak Papua Tengah atas Divestasi Saham Freeport

  • 25 Agt 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memperjuangkan kepastian pengelolaan divestasi saham PT Freeport Indonesia agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat Papua Tengah.
  • Pigai menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam Papua harus dilakukan secara adil dengan pembagian manfaat ekonomi yang tepat kepada masyarakat wilayah penghasil.
  • Rencana pembagian 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia akan didistribusikan kepada enam provinsi di Papua sebagai bentuk kepastian hak masyarakat lokal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai memperjuangkan hak masyarakat Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya. Upaya tersebut mencakup kepastian pengelolaan divestasi saham PT Freeport Indonesia agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat setempat.

Pigai menegaskan pengelolaan sumber daya alam Papua harus adil agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat wilayah penghasil. Ia menyoroti rencana pembagian 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi Papua.

“PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Pigai, pembagian manfaat perusahaan kepada wilayah lain harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan dasar pembagian saham perusahaan yang beroperasi di satu provinsi kepada sejumlah provinsi lainnya.

“Bagaimana mungkin saham perusahaan di satu provinsi, hasilnya harus dibagi rata kepada seluruh provinsi? Mana dasar hukumnya, apakah ada undang-undang yang mengatur pembagian tersebut?” ujar Pigai.

Pigai menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah memberikan 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan pembagian saham kepada enam provinsi di Papua.

“Jadi, gini logikanya, pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” ujar Pigai.

Ia menegaskan, manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hak masyarakat di wilayah penghasil. Menurut Pigai, prinsip tersebut juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah lain.

“Saya sebagai menteri berkewajiban meluruskan cara bernegara yang benar dalam pengelolaan sumber daya alam daerah. Tidak masuk logika jika perusahaan di Sumatera Selatan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera,” ucap Pigai.

Pigai mengungkapkan telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, sikap tersebut bukan sekadar kritik melalui media, melainkan upaya memperjuangkan kepastian hak Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya.

“Dan saya sudah protes di depan Presiden, saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....