Menteri HAM: Draf Perpres RANHAM Masih Menunggu Proses di Istana
- 30 Jun 2026 14:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan draf Perpres RANHAM masih menunggu proses penyelesaian di Istana sebelum ditetapkan pemerintah.
- Perpres tersebut disiapkan menjadi pedoman pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
- Menurut Pigai, Perpres RANHAM menjadi pedoman penghormatan, pelindungan, pemenuhan HAM nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan draf Perpres RANHAM masih menunggu proses penyelesaian di Istana sebelum ditetapkan pemerintah. Perpres tersebut disiapkan menjadi pedoman pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
“Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan,” kata Natalius Pigai saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Pigai, Perpres RANHAM menjadi pedoman penghormatan, pelindungan, pemenuhan HAM nasional. Acuan pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan pembangunan berkeadilan.
Pigai menjelaskan RANHAM merupakan amanat internasional melalui National Action Plan on Human Rights. Pigai menyebut kebijakan itu memperkuat komitmen Indonesia memajukan hak asasi manusia.
“RANHAM ini adalah amanat internasional, National Action Plan on Human Rights. Dalam pertemuan-pertemuan internasional selalu juga menyampaikan tentang perkembangan National Action Plan,” ujarnya.
Pigai mengatakan Perpres RANHAM dinantikan pemerintah daerah dan dunia usaha sebagai pedoman pelaksanaan hak asasi manusia nasional. Indonesia dinilai perlu melanjutkan RANHAM agar implementasi HAM tetap berjalan sistematis di seluruh sektor.
“Perpres RANHAM diharapkan segera rampung menjadi dasar pelaksanaan program HAM nasional dan daerah. Regulasi ini memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penghormatan, pelindungan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....