Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
- 23 Agt 2026 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim menelusuri pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
- Polri menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan polisi terkait karhutla hingga 21 Agustus 2026.
- Penegakan hukum dilakukan di sembilan polda dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
RRI.CO.ID, Jakarta – Polri menetapkan 72 tersangka dalam penanganan perkara kebakaran di tengah kondisi kemarau panjang 2026. Penegakan hukum tersebut dilakukan di sembilan polda bersamaan dengan penguatan mitigasi menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta kesiapan menghadapi potensi kebakaran.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat. Tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ucapnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi diperkuat setelah arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026. Arahan tersebut berkaitan dengan fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Polri kemudian memperbarui pemetaan wilayah rawan sekaligus meningkatkan verifikasi setiap titik panas yang terdeteksi. Sistem peringatan dini juga diperkuat bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Ratusan apel kesiapsiagaan serta kegiatan sosialisasi pencegahan telah dilaksanakan di berbagai wilayah rawan karhutla. Masyarakat juga diminta menghindari pembukaan lahan dengan membakar maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja. Tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya perlindungan lingkungan bagi keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan persiapan dilakukan sebelum puncak musim kemarau. Kesiapan tersebut mencakup seluruh satuan kerja, polda, hingga jajaran polres di wilayah berpotensi mengalami karhutla.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah sampai dengan jajaran kewilayahan. Seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres juga telah melakukan berbagai persiapan,” ujarnya.
Persiapan meliputi pengecekan personel dan sarana, patroli darat maupun udara, serta pemetaan daerah rawan kebakaran. Polri turut menyiapkan embung, sekat kanal, dan sumur bor untuk mendukung pembasahan wilayah yang berisiko terbakar.
Setiap titik panas dari satelit maupun laporan masyarakat akan segera diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan api, personel bersama pemangku kepentingan melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum proses penyelidikan dimulai.
“Respons ancaman titik api dilakukan melalui SOP respons cepat yang telah disiapkan Polri. Target penanganannya satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” katanya.
Polri juga menyiapkan pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, serta drone fire suppression untuk mempercepat penanganan. Helikopter turut disiagakan untuk mendukung water bombing apabila kebakaran tidak dapat dijangkau secara optimal dari darat.
Penetapan 72 Tersangka dari 89 Laporan Polisi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penegakan hukum telah dilakukan di sembilan polda. Penanganan tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 dengan total 89 laporan polisi.
Dari seluruh laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam berbagai perkara karhutla. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani jajaran Polri mencapai 1.006,67 hektare.
Perkara tersebut tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, serta Kalimantan Tengah. Penanganan serupa juga berlangsung di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, serta Kalimantan Utara.
Irhamni mengatakan sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Petugas lebih dahulu memadamkan dan mendinginkan lokasi sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah lokasi aman, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, serta barang bukti untuk menentukan unsur pidana. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka sesuai alat bukti.
“Sebagian besar modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis,” ujarnya.
Menurut Irhamni, pelaku biasanya menebang vegetasi terlebih dahulu sebelum membakar sisa tanaman di lahan tersebut. Abu hasil pembakaran kemudian dianggap membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membakar lahan dalam kondisi cuaca kering. Risiko penyebaran api semakin besar ketika kemarau panjang dan El Nino membuat vegetasi lebih mudah terbakar.
“Alasan ekonomi, kemudahan, maupun pertimbangan lainnya tidak dapat membenarkan pembakaran lahan. Masyarakat kami minta tidak melakukan pembakaran terutama dalam kondisi seperti sekarang,” ucapnya.
Bareskrim Telusuri Aktor di Balik Pembakaran
Dalam proses penyidikan, Polri turut menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran secara sengaja. Barang tersebut mencakup 35 korek api, jerigen bahan bakar, 21 parang, dua kapak, serta dua chainsaw.
Penyidik juga mengamankan cangkul, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar. Seluruh barang bukti digunakan bersama keterangan saksi dan petunjuk lain untuk membangun konstruksi perkara.
Irhamni mengatakan pengakuan tersangka tidak menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, petunjuk, serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi hal utama yang mutlak dalam proses penetapan seorang tersangka. Alat bukti tetap harus kami cari dan dalami untuk menguatkan proses penyidikan,” katanya,
Bareskrim juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Penelusuran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui hubungan pelaku lapangan dengan pihak lain yang berkepentingan.
“Penanganan perkara ini tidak akan berhenti hanya pada aktor yang berada di lapangan. Kepentingan pembakaran untuk siapa dan siapa yang diuntungkan akan kami kejar sampai tuntas,” ucapnya.
Sejauh ini, sebagian besar tersangka mengaku membakar lahan untuk membuka kebun milik mereka sendiri. Namun, penyidik tetap mengembangkan perkara guna memastikan kemungkinan keterlibatan individu lain maupun korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas. Semua pihak yang terlibat akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Para pelaku dapat dijerat menggunakan undang-undang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Irhamni mengatakan penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama kemarau. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengejar setiap pelaku maupun pihak yang menyuruh melakukan pembakaran. Pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut juga akan kami proses secara tegas,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....