Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda

  • 23 Agt 2026 17:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah sejak Januari hingga Agustus 2026.
  • Total 89 laporan ditangani dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare di seluruh wilayah operasional.
  • Penanganan karhutla Polri mencakup tiga strategi utama: pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum untuk memastikan pelaku mendapat tindakan sesuai ketentuan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla sejak Januari hingga Agustus 2026 di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani 89 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menangani karhutla melalui pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan pelaku pembakaran mendapat tindakan hukum sesuai ketentuan.

“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla. Kesadaran tersebut perlu dibangun agar masyarakat memahami tindakan pencegahan dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.




Karena itu, Polri memperkuat mitigasi karhutla melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi hotspot untuk mencegah kebakaran. Patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat turut diperkuat.

Sementara, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan Polri telah menyiapkan langkah menghadapi karhutla sebelum memasuki puncak musim kemarau. Kesiapan dilakukan untuk memperkuat respons cepat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

Menurutnya, persiapan Polri meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan, dan pembangunan infrastruktur. Polri juga merespons hotspot dari satelit maupun laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Auliansyah.

Di sisi lain, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan Polri menerbitkan 89 laporan dugaan karhutla sejak Januari hingga 21 Agustus 2026. Laporan tersebut ditangani sembilan Polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan lainnya.

“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah. Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ucap Irhamni.




Dari 89 laporan tersebut, polisi menetapkan 72 tersangka perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare di lapangan. Irhamni mengatakan penyidik mengumpulkan alat bukti melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, petunjuk, dan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak. Tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Irhamni menjelaskan.

Penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan pembakaran lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Irhamni menegaskan alasan ekonomi bukan pembenaran melakukan pembakaran, terutama saat kemarau panjang dan fenomena El Nino melanda. Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, dan sampel tanah terbakar.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini. Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....