DPR: Pendidikan Harus Selaras dengan Hak Konstitusional

  • 22 Agt 2026 01:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai penerapan tata tertib di lingkungan pendidikan perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara karakter institusi, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional
  • Hal tersebut disampaikannya menanggapi perbincangan publik mengenai pengalaman mantan kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina
  • Yanuar mengatakan Unhan memiliki karakter pendidikan pertahanan yang menempatkan kedisiplinan sebagai salah satu unsur penting dalam proses pembentukan peserta didik

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai penerapan tata tertib di lingkungan pendidikan perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara karakter institusi, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional. Hal tersebut disampaikannya menanggapi perbincangan publik mengenai pengalaman mantan kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina.

Yanuar mengatakan Unhan memiliki karakter pendidikan pertahanan yang menempatkan kedisiplinan sebagai salah satu unsur penting dalam proses pembentukan peserta didik. Menurutnya, karakter tersebut perlu dipahami bersamaan dengan prinsip penghormatan terhadap keyakinan setiap warga negara.

"Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Semua aturan juga perlu memiliki dasar yang jelas dan sejalan dengan hak-hak konstitusional warga negara," kata Yanuar, Sabtu, 22 Januari 2026.

Ia juga menghargai sikap Wafa dalam mempertahankan prinsip yang diyakininya. Menurut Yanuar, perbedaan pandangan yang muncul dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara kebutuhan institusi dan keyakinan pribadi.

"Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah," ujarnya.

Yanuar mengatakan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim yang meyakininya merupakan bagian dari praktik keberagamaan. Pada saat bersamaan, setiap institusi pendidikan memiliki ketentuan internal yang mengatur proses pendidikan dan kedisiplinan peserta didiknya.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya ditempatkan dalam semangat mencari titik temu. Bukan mempertentangkan antara kedisiplinan institusi dan kebebasan menjalankan keyakinan.

"Jilbab bagi seorang perempuan muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya," ucapnya.

Ia mengatakan konstitusi memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Prinsip tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan maupun evaluasi ketentuan di lingkungan pendidikan.

Menurut Yanuar, institusi pendidikan dengan karakter khusus seperti Unhan juga memiliki kebutuhan untuk membangun keseragaman, kedisiplinan, dan tata kehidupan akademik. Karena itu, diperlukan pendekatan yang proporsional agar kepentingan pendidikan dan penghormatan terhadap keyakinan dapat berjalan beriringan.

Yanuar berharap perbincangan mengenai pengalaman Wafa dapat menjadi momentum positif untuk memperkuat komunikasi dan penyelarasan ketentuan pendidikan. Tentu dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang salah satu ruang lingkup tugasnya berkaitan dengan hak asasi manusia, Yanuar menilai dialog menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....