Barantin Bekukan 19 Perusahaan Burung Walet Nakal

  • 22 Agt 2026 07:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Karantina Indonesia (Barantin) dijatuhi sanksi penangguhan (suspend) sebanyak 19 perusahaan sarang burung walet secara nasional
  • Pasalnya, akibat tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam proses ekspor komoditas tropis ke Tiongkok

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dijatuhi sanksi penangguhan (suspend) sebanyak 19 perusahaan sarang burung walet secara nasional. Pasalnya, akibat tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam proses ekspor komoditas tropis ke Tiongkok.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan dari belasan perusahaan ekspor sarang walet yang di tangguhkan ini didapat dari total 57 perusahaan yang terdaftar. "Yang memang nakal, terpaksa harus kita suspend. Kita suspend dari Indonesia dulu, jangan sampai di-suspend dari Tiongkok, yang memang nakal," ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Karding menegaskan penangguhan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok bukanlah sebuah bentuk penghentian total. Melainkan langkah penertiban terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan sebelum nantinya otoritas karantina Tiongkok menjatuhkan sanksi yang bisa berdampak lebih luas.

"GACC (otoritas karantina Tiongkok, Red) sebelumnya telah datang ke Indonesia untuk melakukan audit dan pembicaraan bilateral. Tentunya terkait standar ekspor komoditas tersebut," ucapnya.

Ia juga menyatakan sanksi ini dijatuhkan kepada perusahaan yang masih membandel meski telah berkali-kali diperingatkan untuk melakukan perbaikan. Di mana, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelanggaran utama yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ini berkaitan dengan penggunaan zat kimia tambahan untuk mengubah penampakan fisik produk. Standar internasional menetapkan bahwa kandungan aluminium pada produk sarang burung walet tidak boleh melebihi ambang batas 200 PPM," kata dia.

Namun demikian, hasil pengawasan mendapati sejumlah produk yang diekspor memiliki kandungan aluminium jauh di atas ketentuan yang berlaku. "Kandungan aluminiumnya ada yang 1000, enggak boleh, itu berarti menggunakan zat-zat tertentu untuk pemutih, begitu," ujarnya.

Di sisi lain, Barantin tetap membuka peluang bagi perusahaan baru atau eksportir yang berkomitmen untuk mematuhi standar ketat dari GACC. Agar roda perekonomian dan ekspor komoditas unggulan ini dapat terus berjalan secara aman dan berkelanjutan.

"Kita akan tetap menjaga agar roda perekonomian dan ekspor komoditas unggulan. Ini dapat terus berjalan secara aman dan berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor sejumlah komoditas unggulan asal Banten dengan total nilai mencapai Rp40,8 miliar. Prihal ini dalam kegiatan “Merdeka Ekspor Komoditas Unggulan Banten” yang digelar di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta.

Komoditas yang dilepas meliputi sarang burung walet, manggis dan kepiting, dengan tujuan ekspor antara lain Tiongkok dan Taiwan. Pelepasan ekspor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan sekaligus mendorong semakin banyak produk lokal Banten menembus pasar internasional.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mengatakan semangat Merdeka Ekspor harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk memperkuat perekonomian nasional. Tentu saja sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.

“Semangat merdeka ekspor bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pelayanan karantina yang cepat, akurat, profesional dan berstandar global menjadi bagian penting agar komoditas hayati Indonesia mampu menembus dan bersaing di pasar internasional,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....