Pemerintah Akan Libatkan Ojol Bahas Aturan Tarif
- 18 Agt 2026 22:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah dan DPR RI melakukan finalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi ojek daring untuk merumuskan ketentuan tarif layanan angkutan orang, barang, dan makanan.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa pembahasan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Pelibatan multi-kementerian dalam perumusan Perpres ojol dimaksudkan untuk memastikan ketentuan tarif yang komprehensif dan sesuai dengan regulasi sektor terkait.
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI memastikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi ojek daring (ojol) dan pihak aplikator. Pelibatan tersebut dilakukan untuk merumuskan ketentuan tarif layanan angkutan orang, barang, hingga makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan finalisasi Perpres melibatkan sejumlah kementerian. Karena menurutnya perlibatan beberapa kementerian agar sesuai dengan kewenangannya.
“Seperti Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan kembali berdialog dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum aturan tersebut ditetapkan. Pertemuan itu dijadwalkan dilakukan sebelum Perpres diteken paling lambat awal September 2026.
Menurut Maman, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi dari layanan transportasi daring. Tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha lainnya.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera. Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujarnya.
Sementara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang. Yang telah lebih dahulu ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan.
Dudy mengatakan, proses finalisasi Perpres membutuhkan waktu karena cakupan regulasi kini diperluas. Awalnya, aturan hanya berfokus pada transportasi orang, namun kemudian mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata Dudy.
Pemerintah berharap pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian. Yakni bagi pengemudi, konsumen, maupun perusahaan aplikasi dalam ekosistem transportasi daring.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....