KLHK Sebut Penyebab Kebakaran Hutan karena Aktivitas Manusia
- 20 Jun 2023 06:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Thomas Nifinluri mengungkapkan, penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena aktivitas manusia. Persisnya aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar.
Padahal, pembakaran hutan dan lahan telah dilarang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Di dalam pasal itu seseorang juga dilarang membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran dan membahayakan fungsi hutan.
Demikian dikatakan Thomas dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (19/6/2023)."Karena di dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan di dalam pasal 50 setiap orang dilarang membakar," ucapnya.
Menurutnya, jika hal itu dilanggar maka akan ada ancaman pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu, dendanya paling banyak Rp15 miliar. "Itu dari Undang Undang Nomor 41 itu," ucapnya.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas karhutla di Indonesia sepanjang Januari-Juni 2023, mencapai 28.019 hektare. Selain itu, kejadian itu melepaskan 2,84 juta emisi karbon dioksida.
Pemerintah telah melaksanakan modifikasi cuaca di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Teknologi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh El Nino, terutama pada periode Juli sampai Oktober 2023.
Kini kegiatan modifikasi cuaca dilakukan di Kalimantan Barat menggunakan pesawat Cassa 212 pada 23 Juni 2023. Lalu, Kalimantan Tengah pada 25 Juni 2023, dan dilanjutkan di Kalimantan Selatan.
Teknologi modifikasi cuaca juga akan dilakukan di Riau dan Kalimantan Timur untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Penerapan teknologi modifikasi cuaca yang dahulu dikenal sebagai teknologi hujan buatan merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara pembasahan gambut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....