DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Mendalam

  • 17 Agt 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai wacana kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati
  • Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki batasan dan parameter kepentingan nasional yang jelas
  • Menurut Yanuar, pembahasan tidak cukup hanya mengenai perlu atau tidaknya Indonesia membuka ruang kewarganegaraan ganda

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai wacana kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki batasan dan parameter kepentingan nasional yang jelas.

Menurut Yanuar, pembahasan tidak cukup hanya mengenai perlu atau tidaknya Indonesia membuka ruang kewarganegaraan ganda. Pemerintah juga perlu menentukan siapa yang dapat memperoleh status tersebut, kondisi yang memungkinkan, serta batasan hak dan kewajibannya.

"Kalau memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus kita lihat secara objektif. Bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, tetapi pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya? ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur," kata Yanuar, Senin, 17 Agustus 2026.

Ia mengatakan konsep kewarganegaraan ganda terbatas harus memiliki kriteria yang ketat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketentuan tersebut antara lain perlu mengatur pihak yang memenuhi kriteria, masa berlaku status, mekanisme pengawasan, serta hak dan kewajiban yang menyertainya.

"Jangan sampai kita mengatakan kewarganegaraan ganda ini terbatas, tetapi kriterianya begitu luas sehingga pada akhirnya menjadi permisif. Kalau itu terjadi, yang berubah bukan lagi sekadar pengecualian terbatas, tetapi bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan kita," ujarnya.

Yanuar menilai sejumlah aspek mendasar perlu mendapat perhatian sebelum kebijakan tersebut dirumuskan. Di antaranya mengenai parameter kepentingan nasional serta lembaga yang berwenang menentukan seseorang memenuhi kriteria tersebut.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah potensi konflik loyalitas, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, serta kewajiban terhadap negara. Menurutnya, kebijakan kewarganegaraan tidak dapat hanya dilihat dari manfaat ekonomi maupun upaya menarik talenta global.

“Status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya ada hubungan hukum antara individu dengan negara, termasuk hak dan kewajiban serta aspek loyalitas kepada negara, karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan seluruh dimensinya,” ujarnya.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki kerangka hukum kewarganegaraan yang dibangun berdasarkan sejumlah prinsip. Apabila perubahan diperlukan, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak semata-mata merespons perkembangan sesaat.

Yanuar juga menilai pembahasan kebijakan perlu melibatkan DPR, akademisi, ahli hukum tata negara dan hukum internasional, diaspora Indonesia, masyarakat sipil. Serta kementerian dan lembaga terkait.

"Saya kira parlemen harus dilibatkan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi kependudukan atau keimigrasian, kewarganegaraan menyangkut identitas negara, hak politik, kewajiban warga negara, dan kepentingan nasional, karena itu, desain kebijakannya harus mendapatkan pembahasan yang matang," ucapnya.

Di sisi lain, Yanuar menilai Indonesia perlu adaptif menghadapi mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. Persoalan kewarganegaraan yang dihadapi diaspora, warga keturunan Indonesia, maupun anak dari perkawinan campuran juga perlu memperoleh solusi dan kepastian hukum.

Namun, ia mengingatkan penyelesaian persoalan tersebut tidak harus dilakukan dengan membuka kewarganegaraan ganda secara luas. "Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tertentu dengan mengubah seluruh sistem kewarganegaraan, jangan karena ingin menyelesaikan satu persoalan, kemudian kita membuka pintu yang terlalu lebar dan akhirnya mengubah karakter rezim kewarganegaraan kita," katanya.

Yanuar berharap setiap pilihan kebijakan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara. "Keinginan untuk memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda, apabila memang diperlukan untuk kepentingan nasional, harus dilakukan secara cermat dan bijak," ucapnya.

"Yang kita cari bukan sekadar kebijakan yang terlihat progresif. Tetapi kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kewarganegaraan yang selama ini kita bangun," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....