Pemprov DKI Beri Sanksi Lima Perusahaan Buang Sampah Ilegal di Cilincing
- 15 Agt 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemprov DKI memberi sanksi lima perusahaan terkait pembuangan sampah ilegal di TPS liar Nagrak, Cilincing.
- Gubernur Pramono Anung perintahkan pengelola TPS liar diberhentikan, serta meminta perusahaan pelanggar diumumkan kepada publik.
- Salah satu perusahaan didenda Rp10 juta, sementara DLH DKI menegaskan penindakan terhadap pelanggaran akan terus berlanjut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) ramai disorot publik. Sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Cilincing.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memerintahkan pihak swasta pengelola TPS tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi. Ia juga meminta agar perusahaan yang melanggar untuk diumumkan ke publik.
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak. Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia menyebut sampah yang ditimbun di lokasi tersebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurutnya, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah tersebut, namun justru membuangnya secara sembarangan.
Ia memastikan lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Pada hari yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan perusahaan pertama yang diberi sanksi.
Sedikitnya, lima perusahaan disanksi denda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sanksi diberikan karena kelima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.
Perusahaan pertama yang disanksi ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain denda Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut
SBCI mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan, ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
Kemudian, DLH DKI kembali memberi sanksi kepada empat perusahaan. Yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas, praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....