Mendagri: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Sejumlah Program Daerah 2027
- 15 Agt 2026 03:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Pusat akan mengambil alih sejumlah program yang awalnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2027 mendatang.
- Program tersebut diantaranya pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
- Termasuk sarana pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah yang ada di sejumlah daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah Pusat akan mengambil alih sejumlah program Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2027. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta.
Program yang akan diambil alih diantaranya pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Sarana pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah juga akan diambil alih Pusat.
"Ada program-program yang tadinya menjadi tugas daerah seperti kesehatan, puskesmas, rumah sakit daerah diambil alih Kementerian Kesehatan. Prasarana pendidikan juga diambil alih Kemendikdasmen," kata Tito, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dengan pengambilalihan kewenangan atau program tersebut Daerah akan terbantu. Terutama di tengah adanya pengurangan alokasi anggaran berupa Transfer Kas Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Okey, daerah mungkin dikurangi anggarannya. Tapi di pusat kita mem-"backup" daerah," katanya.
Tito menilai langkah tersebut positif agar memudahkan program-program tersebut terealisasi. Sebab dengan dikerjakan oleh pusat hambatan dalam melaksanakan sejumlah program bisa semakin sedikit.
Selama ini jika dikerjakan oleh pemerintah daerah banyak kendala atau hambatan yang kerap muncul. Salah satunya adanya tarik menarik antara Pemda dan DPRD sehingga program yang ada tidak terealisasi hingga 100 persen.
"Menurut saya positif karena hambatannya tidak terlalu banyak, komunikasi dengan DPR RI setelah itu dieksekusi. Kalau di daerah nanti ada tarik menarik dengan DPRD, nanti yang jadi programnya hanya beberapa persen," ujarnya.
Belum ada penjelasan mengenai dasar hukum pengambilalihan kewenangan dari Daerah kepada Pusat tersebut. Pembagian kewenangan Pusat dan Daerah pertama kali setelah reformasi adalah Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU No 22/1999 kewenangan Pemerintah Pusat hanya pada urusan politik luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan dan agama. Sebagian besar kewenangan pemerintahan telah diserahkan kepada Daerah, termasuk urusan kesehatan dan pendidikan.
Masih belum ada penjelasan apakah dengan demikian sektor kesehatan dan pendidikan akan diambil alih kembali oleh Pusat. Ada kemungkinan hanya pembangunan fisik saja yang akan diambil alih oleh Pusat.
Kini ketentuan yang berlaku mengenai hal ini adalah Undang-undang 23 tahun 2014 tengang Pemerintahan Daerah. UU no 23/ 2014 sendiri telah mengalami perubahan sejak adanya UU Cipta Kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....