Digitalisasi Perlinsos, Menkomdigi: Memastikan Hak Masyarakat Secara Tepat

  • 14 Agt 2026 16:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan fondasi penting dalam digitalisasi perlindungan sosial di era perkembangan teknologi.
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan uji coba digitalisasi Perlinsos di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan efektivitas sistem.
  • Digitalisasi Perlinsos dengan SPLP memungkinkan seluruh warga yang berhak menerima perlindungan sosial tidak akan terlewatkan melalui integrasi data pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi penting, di tengah perkembangan teknologi, dalam digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos). Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Melalui digitalisasi ini dikatakan Menkomdigi, seluruh warga yang berhak menerima Perlinsos, tidak akan terlewatkan. Hal itu ditekankannya, menjadi satu jawaban akan penggunaan data pemerintah yang dapat saling terhubung.

Sebab melalui SPLP dijelaskan Meutya, berbagai sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung satu dengan lainnya. Dengan ini sistem berbagi data akan terjadi secara aman, untuk mendukung layanan yang lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran.

"Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Namun demikian diungkapkan Menkomdigi, dalam pelaksanaan digitalisasi Perlinsos, masih menghadapi tantangan. Mulai dari data antar instansi yang belum terhubung, data yang belum diperbarui, hingga proses verifikasi yang panjang.

Untuk itu ditekankan Menkomdigi, digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk membantu menjawab persoalan tersebut. Setidaknya, terdapat dua upaya dalam memberikan kemudahan digitalisasi Perlinsos.

Pertama, bagi masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tersedia agen Perlinsos yang membantu proses pendaftaran.

"Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan," ujar Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....