Menkeu Ketatkan Pemberlakuan Pajak Ekspor Perhiasan
- 13 Agt 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan pajak ekspor emas khusus perhiasan
- Tujuannya mencegah praktik akal-akalan sejumlah oknum saat membawa logam mulia luar negeri demi menghindari pungutan bea keluar
RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan pajak ekspor emas khusus perhiasan. Tujuannya mencegah praktik akal-akalan sejumlah oknum saat membawa logam mulia luar negeri demi menghindari pungutan bea keluar.
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Misalnya hanya diketuk logo lalu dijadikan kalung," ujar Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 13 Agustus 2026.
Dia menegaskan demi menghindari bea keluar, pihak-pihak ini sering kali mengubah emas tersebut menjadi bentuk perhiasan yang asal-asalan. Contohnya temuan pihak yang mengubah emas menjadi kalung seberat satu kilogram dengan bentuk yang tidak lazim.
"Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas. Demi meraup untung besar," ucapnya.
Guna mengatasi celah pelanggaran tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi. "Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," kata Purbaya.
Modus mengakali aturan ini berdampak langsung pada sangat minimnya penerimaan negara dari sektor bea keluar emas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.
"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," ujar Purbaya.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikannya. Purbaya meminta masyarakat menyampaikan secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Ditambahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, besaran bea keluar ekspor emas maksimal 15 persen. Bea keluar itu berlaku untuk ekspor emas mentah, setengah jadi dan batangan.
"Sementara, emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri. Oleh sebab itu akan kita perketat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....