ISDS Dinilai Berpotensi Batasi Kebijakan Transisi Energi

  • 13 Agt 2026 08:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dinilai berpotensi mempersempit ruang kebijakan pemerintah
  • Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak memasukkan klausul ISDS dalam Tinjauan Umum

RRI.CO.ID, Jakarta — Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dinilai berpotensi mempersempit ruang kebijakan pemerintah. Yakni dalam mempercepat transisi energi sekaligus menambah beban fiskal negara.

Kekhawatiran tersebut disampaikan lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara dalam sebuah forum. Dan telah digelar Bisnis Indonesia Forum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta.

Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak memasukkan klausul ISDS dalam Tinjauan Umum. Yang memang telah dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

Peneliti Transnational Institute (TNI) Rachmi Hertanti mengatakan keberadaan ISDS dapat membuat pemerintah menghadapi gugatan dari investor. Apabila kebijakan iklim dan energi dianggap berdampak terhadap investasi mereka.

“Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil. Karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara,” ujar Rachmi, dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut data yang disampaikan, sebanyak 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih beroperasi di dunia. Atau sekitar 75 persen pembangkit batu bara dilindungi setidaknya satu perjanjian yang memiliki mekanisme ISDS.

Di kawasan RCEP, perlindungan tersebut mencakup sekitar 88 persen PLTU milik asing di Indonesia, 85 persen di Vietnam. Lalu 71 persen di China, 86 persen di Australia, dan 30 persen di Filipina.

Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan menilai kondisi tersebut dapat menjadi tekanan terhadap pemerintah. Terlebih ketika mengambil kebijakan untuk mengurangi penggunaan batu bara maupun memperketat standar emisi.

“Dengan kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi. Atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal,” katanya.

Sementara, Chien Yen Goh dari Third World Network menyoroti besarnya potensi dampak finansial dari sengketa investasi. Ia mengacu pada perkara ConocoPhillips melawan Venezuela kompensasinya disebut dapat mencapai 11,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut dia, potensi tuntutan semacam itu dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembiayaan iklim harus tersedot untuk menghadapi sengketa investasi.

Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE) Olisias Gultom meminta pemerintah mempertahankan ruang kebijakan nasional. Dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan investor.

“Mekanisme ISDS harus dihentikan dan dihapus dari RCEP. Karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil pun mendorong seluruh negara anggota RCEP mempertahankan ruang kebijakan nasional. Hal itu agar agenda transisi energi dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....