Status UMKM Ojol Dinilai Perlu Kepastian Hukum
- 13 Agt 2026 05:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Garda Indonesia menilai status UMKM dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
- Pengemudi memiliki aset usaha berupa sepeda motor yang digunakan mencari pelanggan melalui dukungan teknologi aplikasi digital
- Pemerintah perlu menyelaraskan kriteria UMKM dengan karakter pekerjaan pengemudi melalui asesmen yang jelas dan menyeluruh dahulu.
- AKUMANDIRI menilai kriteria pelaku usaha tidak cukup ditentukan kendaraan, tetapi juga memperhitungkan aset, omzet, dan kemandirian usaha menyeluruh.
RRI.CO.ID, Jakarta - Garda Indonesia mendorong pengemudi ojek online berstatus UMKM untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaan. Usulan tersebut muncul seiring kebutuhan masyarakat terhadap sektor transportasi yang tetap berlangsung hingga saat ini.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai sepeda motor menjadi aset usaha pengemudi dalam mencari pelanggan. Ia meminta pemerintah menyelaraskan kriteria UMKM dengan karakter pekerjaan pengemudi melalui asesmen yang jelas dan menyeluruh.
Igun menilai sosialisasi komprehensif mengenai status usaha mikro belum diterima seluruh pengemudi ojek online. "Kami mendorong pengemudi ojek online ini berstatus hukum sebagai UMKM,” kata Igun dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa, 11 Agustus 2026.
Igun menyebut teknologi aplikasi digital mendukung pengemudi dalam mencari pelanggan menggunakan sepeda motor sebagai aset usaha. Ia juga masih menantikan kejelasan mengenai bentuk UMKM yang akan diterapkan bagi pengemudi ojek online.
“Secara substansi kami menerima bahwa pengemudi ojek online ini memang lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro, Kami menantikan seperti apa UMKM yang dimaksud bagi para pengemudi ojek online,” ujarnya.
Igun mengatakan rancangan peraturan presiden mengenai kebijakan tersebut masih dinantikan oleh para pengemudi ojek online. Ia menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan utang sehingga fasilitas kredit bukan tujuan utama asosiasi.
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menilai klasifikasi tersebut memerlukan kajian. Rini menyebut penilaian pelaku usaha harus mempertimbangkan aset, omzet, dan kemandirian usaha secara menyeluruh.
“Kriteria antara pelaku usaha dengan pengemudi itu tidak match (cocok). Mereka (pengemudi) ini bermitra dengan aplikator, karena tidak ada pekerjaan di luar,” ucap Rini.
Rini meminta pemerintah melibatkan pengemudi secara langsung sebelum menetapkan kebijakan terkait status usaha tersebut.Ia menilai sosialisasi dan pendapat pengemudi diperlukan agar manfaat serta konsekuensi kebijakan dapat dipahami.
Rini mengkhawatirkan status UMKM dapat menambah beban pengemudi apabila muncul kewajiban atau potongan pendapatan baru.
Ia meminta pemerintah memprioritaskan kesejahteraan, mengurangi potongan, dan memastikan manfaat nyata bagi pengemudi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....