Laksamana Maeda, Perwira Jepang di Balik Perumusan Proklamasi

  • 12 Agt 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Laksamana Tadashi Maeda merupakan perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
  • Kediaman Maeda menjadi tempat perumusan naskah Proklamasi pada malam menjelang 17 Agustus 1945 dan mendapat jaminan keamanan darinya.
  • Maeda sempat ditangkap dan diadili karena dianggap membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Militer Jepang.

RRI.CO.ID, Jakarta - Laksamana Tadashi Maeda merupakan salah satu perwira tinggi Angkatan Laut Jepang yang memiliki simpati terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengutip laman Kedutaan Besar Jepang, Maeda bahkan dianugerahi penghargaan jasa dalam pembangunan negara oleh Pemerintah Indonesia pada 1976.

Maeda lahir di Kagoshima, Jepang, pada 3 Maret 1898. Ia kemudian bergabung dengan Akademi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang saat berusia 18 tahun.

Pada Oktober 1940, ia dikirim ke Indonesia untuk menjalankan misi negosiasi perjanjian dagang dengan pemerintah kolonial. Ketika Perang Dunia II memasuki tahap akhir, posisi Jepang yang menduduki Indonesia sejak 1942 semakin terdesak oleh kekuatan Sekutu.

Soekarno dan Mohammad Hatta dibuat kecewa dengan penjelasan Mayor Jenderal Nishimura. Setelah itu, keduanya kemudian menuju kediaman Laksamana Maeda.

Rumah Maeda yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta, kemudian menjadi tempat perumusan naskah Proklamasi. Maeda mengizinkan kediamannya digunakan sekaligus memberikan jaminan keamanan selama proses penyusunan naskah berlangsung.

Kediaman tersebut memiliki status eksteritorial karena Maeda menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kaigun atau Angkatan Laut Kekaisaran Jepang. Status tersebut membuat kediamannya berada di luar kewenangan Rikugun atau Angkatan Darat Jepang.

Keputusan Maeda membantu proses perumusan Proklamasi kemudian membuat dirinya ditangkap oleh Sekutu. Maeda menjalani masa penahanan hingga 1947 setelah dianggap membantu persiapan kemerdekaan Indonesia.

Ia juga sempat dicap sebagai pengkhianat karena keputusannya membantu proses perumusan Proklamasi. Maeda kemudian diperiksa oleh Mahkamah Militer Jepang, tetapi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....