Naturalisasi Diperketat, Guru Besar UI Ingatkan Perlindungan Aset
- 12 Agt 2026 04:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah perlu memperketat pemeriksaan naturalisasi untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia.
- Hikmahanto Juwana menekankan pemeriksaan motif, asal pemohon, dan potensi beban terhadap negara.
- Pemerintah memperketat naturalisasi WNA karena menemukan indikasi pengajuan status WNI berkaitan dengan pengamanan aset.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengetatan naturalisasi dinilai penting untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mencermati motif, asal pemohon, dan beban negara.
Setiap permohonan naturalisasi akan diteruskan kepada Presiden RI sehingga proses pemeriksaannya perlu dilakukan secara hati-hati. Hikmahanto menilai pemeriksaan harus memastikan motif, asal negara, serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat berdialog bersama PRO 3 RRI. Ia menilai pemeriksaan ekstra diperlukan terutama terhadap pemohon yang berpotensi membebani negara Indonesia.
“Kita harus melakukan screening, screening yang betul-betul ekstra, terutama bagi pemohon yang berpotensi membebani negara Indonesia,” ujar Hikmahanto, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pejabat terkait juga bertanggung jawab menjaga proses seleksi agar profesional, transparan, serta terbebas dari praktik suap. Hikmahanto mengingatkan praktik suap pejabat garda depan dapat menjadi beban besar bagi negara Indonesia.
“Jangan sampai mereka dari luar negeri menguasai tanah dengan harga tinggi sehingga masyarakat lokal Indonesia kesulitan membeli,” katanya.
Kewarganegaraan memberikan hak kepemilikan tertentu sehingga proses naturalisasi perlu mempertimbangkan kenaikan harga tanah dan kesenjangan masyarakat. Hikmahanto mengingatkan proses naturalisasi tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau pengamanan lahan semata.
Naturalisasi tetap dapat diberikan kepada pemohon yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia dan tidak membebani negara. Ia menilai motif menghindari pajak menjadi alasan yang seharusnya membuat permohonan naturalisasi ditolak.
Pemerintah sebelumnya memutuskan memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi aset nasional Indonesia.
Supratman menemukan indikasi sejumlah pemohon WNA pemilik usaha mengajukan status WNI secara individual. Anggota keluarga pemohon tersebut tidak mengajukan proses naturalisasi sehingga pemerintah mencermati pola pengajuan tersebut.
Pemerintah menduga sebagian pengajuan naturalisasi berkaitan dengan upaya mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah. Kebijakan pengetatan diarahkan untuk mencegah pemanfaatan status kewarganegaraan bagi pengamanan aset semata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....