Kabel Sinyal KA Cikarang Dirusak, Dua Pelaku Masih Diburu
- 11 Agt 2026 11:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kabel sistem persinyalan KA di Cikarang-Tambun dirusak, satu terduga pelaku ditangkap dan dua lainnya masih diburu.
- KAI memastikan perjalanan kereta tetap aman setelah kabel Track Circuit 206 berhasil diperbaiki dalam 67 menit.
- KAI menyerahkan barang bukti dan berkoordinasi dengan kepolisian serta KCI untuk mendukung proses penyelidikan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Perusakan kabel sistem persinyalan kereta api (KA) terjadi di petak jalan Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Seorang terduga pelaku ditangkap dan dua orang lainnya diburu aparat penegak hukum.
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersama aparat kepolisian menangani kasus pemotongan kabel sistem track circuit (TC). Meski kabel sistem persinyalan tersebut terpotong, KAI memastikan seluruh perjalanan KA berlangsung aman.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan bahwa pihaknya tah melakukan respons cepat. Hal ini dilakukan karena perangkat yang dirusak merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan KA.
"Yang dirusak bukan sekadar kabel, perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan," katanya dalam keterenhan pers yang diterima RRI, Selasa, 11 Agustus 2026.
Gangguan pertama kali terpantau pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, Km 40+200. Sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Petugas KAI yang menerima indikasi gangguan langsung mengamankan perjalanan KA, dan pemeriksaan lapangan. Adapun koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), serta petugas Sinyal dan Telekomunikasi.
Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel track circuit/impedance bond track circuit dalam kondisi terpotong. Petugas selanjutnya melakukan penggantian kabel dan pemeriksaan fungsi sistem persinyalan.
Pada pukul 03.02 WIB atau 67 menit sejak gangguan pertama terpantau, Track Circuit 206 kembali berfungsi normal. Selama proses perbaikan berlangsung, perjalanan KA tetap dilayani dengan prosedur keselamatan yang berlaku.
Dalam penanganan di lapangan, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel diamankan dan telah diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat. Namun demikian, dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran polisi.
KAI juga telah melakukan pendampingan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Yaitu dengan nomor registrasi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan. Di antaranya kabel yang dipotong serta dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.
Untuk membantu proses tersebut, KAI juga berkoordinasi dengan PT KCI terkait pemanfaatan rekaman CCTV sebagai proses hukum. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian.
Ia menegaskan KAI tidak menoleransi pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian. Terlebih perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem pengamanan perjalanan KA.
"Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material. Tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ucapnya.
KAI mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan serta koordinasi dengan jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut. "Berkat respons cepat petugas, dalam 67 menit sistem kembali normal dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....