KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Temuan Uang
- 07 Agt 2026 09:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK akan memanggil Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, untuk memberikan penjelasan mengenai uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura yang ditemukan dalam penggeledahan.
- Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Penyidik KPK perlu mendalami asal-usul uang, siapa pihak yang menyerahkan, dan apa tujuan pemberian uang tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta – KPK akan memanggil Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko untuk menjelaskan temuan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura. Uang tersebut didapatkan dalam penggeledahan terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik perlu mendalami asal-usul uang tersebut. Termasuk pihak yang menyerahkan dana dan tujuan pemberiannya.
"Karena itu, dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura. Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan dan menjelaskan keberadaan uang tunai tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan itu juga akan menelusuri mekanisme pelayanan keimigrasian yang dijalankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penyidik akan mendalami keterkaitan uang dengan proses pelayanan yang melibatkan biro jasa sebagai perantara WNA dan petugas imigrasi.
"Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan pemanggilan akan bisa menjelaskan terkait kedudukan uang tersebut. Termasuk soal pemberian dari siapa, motif pemberian, dan mekanisme pengumpulannya," ujarnya.
Budi menjelaskan, penyidik juga akan menelusuri alur pelayanan dokumen keimigrasian. Mulai dari tingkat kantor imigrasi hingga kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat pusat.
"Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di kantor imigrasi saja atau sampai ke pusat. Termasuk praktik-praktik yang dilakukan di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....