Hak Citra Dilindungi, Kreator Konten Diminta Wajib Beretika
- 10 Agt 2026 06:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penyalahgunaan wajah seseorang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi nasional.
- Biometrik wajah merupakan identitas sensitif sehingga penggunaannya wajib memperoleh persetujuan pemilik sebelum dipublikasikan kepada publik luas.
- Penggunaan rekaman tanpa persetujuan berpotensi merugikan korban sekaligus melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, memaparkan penyalahgunaan wajah seseorang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi nasional. Menurutnya, biometrik wajah merupakan identitas sensitif sehingga penggunaannya wajib memperoleh persetujuan pemilik sebelum dipublikasikan kepada publik luas.
“Kalau ingin membuat konten, seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menampilkan seseorang kepada publik,” kata Alfons kepada PRO3 RRI. Dirinya mengingatkan setiap kreator konten wajib menghormati hak citra individu demi mencegah pelanggaran hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Baginya, penggunaan rekaman tanpa persetujuan berpotensi merugikan korban sekaligus melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku nasional. “Kalau yang bersangkutan keberatan dan merasa dirugikan, itu sudah melanggar hukum,” ucapnya.
Alfons berpandangan media sosial wajib segera menindak laporan pelanggaran data pribadi apabila terbukti memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dia meyakini platform turut memikul tanggung jawab karena berkewajiban menghapus konten serta memberikan sanksi terhadap pelanggar secepatnya.
“Media sosial harus segera melakukan takedown apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hak atas data pribadi,” kata Alfons. Dia menambahkan hak citra termasuk bagian perlindungan data pribadi yang diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara khusus.
Menurutnya, kamera tetap membawa manfaat besar apabila dimanfaatkan untuk kepentingan publik, pengawasan, serta pembuktian berbagai pelanggaran hukum. Alfons turut menggarisbawahi pentingnya menghindari kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di ruang digital kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....