Kemenhub Temukan 56 Persen Bus AKAP Terindikasi Melanggar
- 09 Agt 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perhubungan menemukan 56,77 persen perjalanan bus AKAP melakukan pelanggaran berdasarkan data Terminal Online System dari 115 Terminal Penumpang Tipe A selama periode Januari hingga Agustus 2026.
- Pengawasan mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan teknis untuk memastikan layanan transportasi memenuhi standar keselamatan.
- Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan pengawasan bertujuan meningkatkan kepatuhan operator angkutan penumpang terhadap regulasi yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 56,77 persen perjalanan bus AKAP terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan melalui Terminal Online System (TOS) di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) seluruh Indonesia periode Januari hingga Agustus 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyebut pengawasan bertujuan meningkatkan kepatuhan operator angkutan penumpang. Pengawasan mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan teknis guna memastikan layanan transportasi memenuhi standar keselamatan.
“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum. Mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,” kata Aan Suhanan dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Aan menjelaskan berdasarkan data TOS mencatat 2.302.888 perjalanan bus berangkat melalui TTA selama periode pengawasan tersebut. Sementara itu, tercatat 2.380.867 perjalanan bus datang di TTA seluruh Indonesia.
Dari bus yang berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Sebanyak 1.340.270 perjalanan bus datang atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 1.040.567 perjalanan atau 43,71 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Aan.
Aan menyebut pelanggaran bus mencakup penyimpangan trayek serta dokumen kendaraan yang telah kedaluwarsa. Pelanggaran tersebut meliputi BLU-e dan KPS sebagai bagian persyaratan administratif angkutan umum.
“Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas. Tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi,” ucap Aan.
Selain itu, Aan mencatat 782.969 pelanggaran trayek, 344.177 BLU-e kedaluwarsa, dan 575.112 KPS kedaluwarsa pada bus berangkat. Sementara bus datang mencatat 783.969 pelanggaran trayek, 374.031 BLU-e kedaluwarsa, serta 611.953 KPS kedaluwarsa.
“Hasil dari pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator angkutan umum. Masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” kata Aan menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....