BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala SPPG karena Pelanggaran Disiplin

  • 08 Agt 2026 01:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
  • Pemberhentian dilakukan setelah pemeriksaan menemukan tindakan indisipliner dan beberapa kasus berkaitan dengan kejadian keracunan yang berulang di sejumlah SPPG.
  • Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan melindungi keselamatan penerima manfaat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melindungi keselamatan penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan indisipliner. Sebagian kasus juga berkaitan dengan kejadian keracunan yang terjadi berulang di sejumlah SPPG.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian," ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat menurunkan kualitas layanan maupun membahayakan keamanan pangan. Penegakan disiplin dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas Program MBG.

Selain 66 kasus tersebut, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain yang kini dalam proses pembinaan. Mayoritas berkaitan dengan konflik antara kepala SPPG dan mitra penyelenggara.

"Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra. Semua akan kami cek secara objektif," katanya.

BGN memastikan setiap laporan akan diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah pelanggaran dilakukan oleh kepala SPPG, mitra, atau pihak lain yang terlibat.

Sudaryono menegaskan penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan melindungi mayoritas kepala SPPG, mitra, dan relawan yang telah menjalankan tugas sesuai standar.

BGN akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengawasan tersebut mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan pangan sebagai dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....