BGN Wajibkan Pejabat Berkantor di Daerah Awasi Program MBG
- 07 Agt 2026 23:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional mewajibkan pejabat eselon I dan II di daerah untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan pelaksanaan yang optimal.
- Kebijakan ini dirancang agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan program di lapangan.
- Seluruh pejabat telah dibagi berdasarkan wilayah tanggung jawab hingga tingkat kabupaten dan tetap menjalankan tugas struktural sambil bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG.
RRI.CO.ID, Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pejabat eselon I dan II berkantor di daerah untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan program.
Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan, seluruh pejabat telah dibagi berdasarkan wilayah tanggung jawab hingga tingkat kabupaten. Mereka tetap menjalankan tugas struktural sekaligus menjadi penanggung jawab pelaksanaan MBG di daerah.
"Jadi membagi habis eselon I dan eselon II, kemudian berkantor di daerah-daerah," kata Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena seluruh dapur MBG berada di daerah, bukan di kantor pusat. Karena itu, pengawasan dinilai akan lebih efektif jika pejabat berada langsung di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Dapur itu kan tidak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya hingga seluruh provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Dalam skema baru tersebut, pejabat eselon I bertanggung jawab mengoordinasikan sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II mengampu beberapa kabupaten sesuai pembagian wilayah yang telah ditetapkan.
Selain mengawasi pelaksanaan MBG, para pejabat juga bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, camat, hingga koordinator BGN di lapangan. Koordinasi itu diharapkan mempercepat penanganan berbagai persoalan, termasuk apabila terjadi kasus keracunan makanan.
"Koordinasi dengan kepala daerah, dinas kesehatan, hingga koordinator di lapangan menjadi tanggung jawab penanggung jawab wilayah," kata Mas Dar.
Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan lebih cepat. Karena itu, setiap pejabat yang hendak kembali ke Jakarta diwajibkan melapor dan memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala BGN.
"Barang siapa masuk Jakarta harus melapor kepada Kepala Badan. Izin dulu, karena tugasnya lebih banyak di daerah tempat dia bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....