BGN Wajibkan SPPG Kantongi Sertifikat Higiene sebelum 10 Agustus

  • 07 Agt 2026 23:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai syarat operasional Program Makan Bergizi Gratis.
  • SPPG yang tidak memenuhi standar hingga 10 Agustus 2026 terancam dihentikan operasionalnya secara permanen.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan hanya persyaratan administratif tetapi menjadi tolok ukur kelayakan dapur dalam menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

RRI.CO.ID, Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG yang tidak memenuhi standar hingga 10 Agustus 2026 terancam dihentikan operasionalnya secara permanen.

Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikat tersebut menjadi tolok ukur kelayakan dapur dalam menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG.

"SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak," kata Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

BGN memberikan kesempatan terakhir kepada SPPG yang telah beroperasi, tetapi belum mengantongi SLHS. Seluruh pengelola diminta menuntaskan proses sertifikasi melalui dinas kesehatan kabupaten dan kota paling lambat 10 Agustus.

"Kami berikan kesempatan terakhir. Sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini," ujarnya.

Menurut Sudaryono, hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menentukan kelanjutan operasional dapur MBG. Dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar tidak akan diizinkan beroperasi kembali.

"Kalau secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ujarnya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan penerima manfaat Program MBG. BGN mencatat sekitar 950 dapur masih diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Meski demikian, BGN akan melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan terhadap masing-masing SPPG. Pemerintah juga mengakui adanya perbedaan kecepatan pelayanan di setiap daerah dalam penerbitan sertifikat.

Untuk mempercepat proses, BGN telah menginstruksikan jajarannya di daerah memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG. Pendampingan mencakup bantuan administrasi selama pengurusan SLHS di dinas kesehatan.

Mas Dar juga meminta pengelola SPPG segera melapor apabila mengalami kendala dalam proses sertifikasi. Laporan tersebut akan menjadi dasar koordinasi BGN dengan pemerintah daerah agar seluruh dapur memenuhi persyaratan sebelum tenggat waktu berakhir.

"Silakan mengadu kepada kami. Sehingga pada tanggal 10 nanti kami bisa mengetahui di mana letak persoalannya," kata Mas Dar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....