ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026 Turun Jadi USD124,44 per Ton
- 07 Agt 2026 10:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton, turun 5,62 persen dari periode kedua Juli 2026
- Secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 masih meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar USD102,22 per ton
- Kementerian ESDM juga menetapkan empat kategori HBA untuk periode 1-14 Agustus 2026 sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB)
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. Nilai tersebut turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, namun tetap lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan Harga Batubara Acuan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai ketentuan berlaku. Harga tersebut menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara pada titik serah Free on Board atau FOB vessel.
Dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD131,85 per ton, nilai terbaru mengalami penurunan sebesar USD7,41. Dengan penurunan tersebut, HBA periode pertama Agustus 2026 ditetapkan menjadi USD124,44 per ton.
Secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 masih mencatatkan kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar USD102,22 per ton atau meningkat sekitar 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan penurunan HBA dipengaruhi perkembangan harga penjualan batubara aktual. Menurutnya, data transaksi penjualan menjadi dasar utama dalam proses penghitungan harga acuan tersebut.
"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara untuk nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR. Besaran HPB selanjutnya disesuaikan berdasarkan kualitas batubara, meliputi nilai kalor, kandungan air, sulfur, serta kandungan abu.
Kementerian ESDM menetapkan empat kategori Harga Batubara Acuan yang berlaku pada periode 1-14 Agustus 2026. Rinciannya sebagai berikut:
- HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
- HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD93,27 per ton, naik 3,75 persen.
- HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD65,48 per ton, naik 3,53 persen.
- HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Penetapan HBA tersebut menjadi acuan dalam penghitungan Harga Patokan Batubara sesuai kualitas komoditas yang diperdagangkan. Kebijakan ini juga menjadi dasar perhitungan pembayaran royalti sektor pertambangan melalui mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....