Pemerintah Siapkan Perpres Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha
- 06 Agt 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KemenHAM dan PBB memulai pembahasan Rancangan Perpres tentang penilaian kepatuhan pelaku usaha pada prinsip bisnis dan HAM untuk memperkuat implementasi berkelanjutan di Indonesia.
- Wamen HAM Mugiyanto menyebut Perpres dipilih sebagai dasar hukum karena lebih efektif dan dapat mempercepat pelaksanaan penilaian bisnis dan hak asasi manusia secara nasional.
- Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi standar bisnis yang beretika dan menghormati hak asasi manusia dalam operasionalnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bersama dengan PBB mulai membahas Rancangan Perpres penilaian kepatuhan pelaku usaha pada bisnis dan HAM. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM secara berkelanjutan di Indonesia.
Wamen HAM Mugiyanto menyebut Perpres dipilih sebagai dasar hukum penilaian kepatuhan pelaku usaha karena lebih efektif diterapkan. Menurutnya, regulasi itu mempercepat pelaksanaan penilaian bisnis dan hak asasi manusia secara nasional.
“Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia menjadi anggota penuh OECD,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Mugiyanto menjelaskan RUU Perpres disusun menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Regulasi sebelumnya telah berakhir sehingga diperlukan dasar hukum baru bagi pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha.
Menurut Mugiyanto, regulasi baru itu mengedepankan mekanisme Human Rights Due Diligence atau uji tuntas HAM berbasis pencegahan risiko. Penilaian kepatuhan akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
“Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan hak asasi manusia melalui pembinaan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia,” ujar Mugiyanto.
Sementara, Perwakilan Kelompok Kerja PBB Pichamon Yeophantong mengapresiasi langkah Indonesia menyusun regulasi penilaian kepatuhan bisnis dan HAM. Menurutnya, kebijakan itu memadukan pendekatan sukarela dan wajib dalam penerapan prinsip bisnis serta hak asasi manusia.
“Regulasi ini akan menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam agenda Bisnis dan HAM. Implikasi dari Perpres ini akan ditunggu banyak pihak sebagai pedoman penerapan HAM dalam dunia usaha,” kata Pichamon.
Pichamon menilai kebijakan Indonesia memperkuat perlindungan hak pekerja dan masyarakat terdampak melalui penerapan prinsip bisnis berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dalam penghormatan hak asasi manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....