Bapanas Tegaskan Beras Fortifikasi Wajib Penuhi Standar

  • 06 Agt 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bapanas menegaskan seluruh beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan
  • Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan izin edar, kesesuaian label, serta pengujian laboratorium
  • Bapanas memeriksa 178 sampel beras fortifikasi dari 11 provinsi dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi
  • Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran untuk melindungi hak konsumen memperoleh pangan yang aman
  • Penguatan standar dan pengawasan dilakukan agar klaim gizi pada beras fortifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah

RRI.CO.ID, Jakarta - Bapanas menegaskan seluruh produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, dan pelabelan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen memperoleh pangan yang aman dan sesuai informasi pada kemasan.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan pemenuhan standar tersebut menjadi kewajiban produsen. Pihaknya juga terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan izin edar, kesesuaian label, dan pengujian laboratorium.

"Pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara, karena itu pangan yang tersedia tidak hanya harus cukup dan terjangkau. Tetapi juga harus aman, bermutu, bergizi, dan memenuhi kaidah keamanan pangan," kata Andriko saat membuka Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan 2026 di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

"Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada konsumen," ujarnya. Ia menjelaskan pengawasan telah dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi.

Sampel tersebut berasal dari delapan perusahaan dengan 22 merek dagang. Berdasarkan pemeriksaan administrasi, Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Temuan itu meliputi penggunaan izin edar yang tidak valid, perbedaan klaim kandungan gizi dengan dokumen perizinan, hingga indikasi overclaim label produk. Sementara itu, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," ujar Amran.

Bapanas menyatakan, beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral masyarakat. Karena itu, setiap klaim yang dicantumkan pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Bapanas memastikan akan terus memperkuat penerapan standar dan pengawasan pangan. Upaya tersebut diharapkan menciptakan sistem pangan yang aman, sehat, serta memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....