Menko Polkam: Silakan Sampaikan Aspirasi, Asal Tak Ganggu Kepentingan Publik
- 05 Agt 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban jika ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI pada Agustus ini, pemerintah menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang tetap dilindungi.
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdemonstrasi selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan publik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban jika ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI pada Agustus ini, pemerintah menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang tetap dilindungi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdemonstrasi selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan publik. Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah saat momentum HUT RI.
"Silakan unjuk rasa, tidak masalah. Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat dan masyarakat luas," kata Djamari saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi.
"Bahkan berulang kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami," ujarnya. Meski demikian, Djamari mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.
Ia mencontohkan aksi seperti pembakaran fasilitas umum atau tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban tidak dapat dibenarkan. Pemerintah, lanjut Djamari, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila dalam aksi unjuk rasa ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. "Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan pemerintah menjelang peringatan HUT ke-81 RI. Agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara damai, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....