DPR Nilai Gaji Kepala Daerah Tak Perlu Disamaratakan
- 05 Agt 2026 11:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI menilai besaran gaji kepala daerah tidak perlu disamaratakan. Karena kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) setiap wilayah berbeda.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, skema penghasilan kepala daerah perlu disusun. Yakni dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah agar memenuhi asas keadilan.
“Karena setiap daerah itu berbeda-beda PAD-nya. Kita juga harus mempertimbangkan asas keadilan,” kata Bahtra, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut dia, daerah dengan kapasitas fiskal yang lebih besar memiliki kemampuan berbeda dalam membiayai penghasilan kepala daerah. Dibandingkan daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
Karena itu, Komisi II DPR membuka peluang mengkaji skema penghasilan kepala daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan pelayanan publik.
“Kita akan pertimbangkan tentu juga berdasarkan fiskal daerah. Karena kita tahu sendiri bahwa fiskal daerah juga harus terus diberi kelonggaran,” ujarnya.
Bahtra menambahkan, penghasilan kepala daerah tidak hanya terdiri atas gaji pokok juga tunjangan dan biaya operasional. Yang selama ini berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk penerimaan dari sektor pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penghasilan kepala daerah yang lebih proporsional. Sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....