Pemerintah Respons Maraknya Video Isu Kerusuhan di Media Sosial
- 05 Agt 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah belum menemukan indikasi ancaman kerusuhan seperti narasi yang beredar melalui media sosial.
- Pemilik akun penyebar video akan ditelusuri apabila kontennya memenuhi unsur pelanggaran pidana.
- Pemerintah menjamin kebebasan demonstrasi, tetapi melarang perusakan, pembakaran, dan tindakan anarkis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menanggapi maraknya video bernarasi ancaman kerusuhan yang beredar di media sosial. Djamari memastikan, hingga kini, pemerintah belum menemukan adanya indikasi ancaman seperti narasi tersebut
“Informasi mengenai ancaman seperti dalam video itu sama sekali tidak kami temukan sampai sekarang. Kami terus bekerja bersama seluruh unsur keamanan memastikan situasi tetap aman,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Djamari mengatakan, kepastian itu diperoleh melalui koordinasi intensif bersama pimpinan TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah tetap menelusuri pemilik akun yang menyebarkan video bernarasi provokatif tersebut.
“Kami akan menelusuri dan menemukan pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut. Kalau terdapat indikasi pidana, tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Selanjutnya, Djamari juga meluruskan spekulasi mengenai pemasangan pagar pada sejumlah pusat perbelanjaan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kabar kerusuhan yang disebut akan terjadi.
Pemasangan pagar disebut menjadi bagian dari kepentingan pengamanan masing-masing pengelola bangunan. Persoalan pagar di Surabaya dan Jakarta juga telah ditangani pemerintah daerah setempat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menghubungkan kebijakan pengelola dengan spekulasi keamanan yang belum terbukti. Narasi tanpa dasar justru berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus memperkeruh situasi dalam ruang digital.
Di sisi lain, Djamari menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Aksi tersebut diperbolehkan selama berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Silakan menyampaikan kritik dan melakukan unjuk rasa secara tertib tanpa merugikan masyarakat. Kritik seperti itu justru sangat menyegarkan sekaligus diperlukan pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, katanya, keterbukaan terhadap kritik tidak berarti pemerintah membiarkan tindakan anarkis dalam demonstrasi. Terutama yang mencakup perusakan fasilitas, pembakaran bangunan, dan kekerasan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Djamari mengingatkan kerusuhan masa lalu tidak boleh kembali terjadi dalam penyampaian pendapat. Aparat akan mengambil tindakan tegas apabila demonstrasi berkembang menjadi perusakan maupun pembakaran.
Pemerintah juga meminta masyarakat memeriksa kebenaran setiap video sebelum menyebarkannya kembali. Langkah tersebut diperlukan agar informasi menyesatkan tidak berkembang menjadi keresahan dan gangguan ketertiban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....