Wakil Ketua Komisi IX Minta Anggaran MBG Dipisahkan pada APBN 2027

  • 04 Agt 2026 16:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk memisahkan anggaran Program MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun anggaran 2027.
  • Mahkamah Konstitusi telah memberikan masa transisi hingga 2028, Charles berpandangan pemerintah perlu bertindak lebih cepat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah diminta menerapkan putusan Mahkamah Konstusi (MK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027. Yaitu memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan, meski MK memberi masa transisi hingga 2028.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, Selasa 4 Agustus 2026 di Jakarta. Menurut dia, putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait pengelompokan anggaran program MBG.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah perlu segera menyesuaikan skema penganggaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi. “Putusan MK membuat tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional,” ujarnya.

Meski ada masa transisi, Charles mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu hingga batas waktu tersebut untuk melakukan penyesuaian. Menurut dia, pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin.

"MK memang memberikan batas waktu sampai 2028,” ujarnya. “Namun, dengan adanya putusan tersebut, menurut saya tentu pemerintah harus taat terhadap konstitusi.”

Charles menegaskan penyusunan APBN 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran program MBG. Menurut dia, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan.

“Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027, anggaran dari program MBG ini harus disesuaikan,” ucapnya. “Tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan.”

Charles memandang kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berlandaskan hukum. Menurut dia, setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Charles berharap pemerintah segera menyusun skema pembiayaan baru bagi program MBG. Menurut dia, langkah tersebut akan mendukung implementasi putusan MK tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....