Jangan Asal Modifikasi Lampu Kendaraan, Pahami Aturan dan Risikonya
- 03 Agt 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lampu kendaraan yang terlalu terang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
- Cahaya berlebih mengurangi fungsi lampu rem dan lampu sein sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
- Pelanggar terancam pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
RRI.CO.ID, Jakarta – Modifikasi kendaraan menjadi hobi sebagian masyarakat untuk meningkatkan tampilan maupun fungsi kendaraan. Namun, penggunaan lampu dengan cahaya terlalu terang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Lampu tambahan dengan cahaya berlebihan dapat mengganggu konsentrasi pengendara di belakang kendaraan. Efek silau membuat mata membutuhkan waktu beradaptasi sehingga pengemudi terlambat merespons kondisi di depannya.
Mengutip laman Korlantas Polri, cahaya lampu yang terlalu terang juga dapat mengurangi fungsi lampu rem dan lampu sein. Akibatnya, pengguna jalan lain kesulitan melihat isyarat kendaraan yang hendak berhenti atau berbelok.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko tabrakan dari belakang kendaraan saat berkendara di jalan raya. Karena itu, modifikasi lampu harus tetap memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Pengemudi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat lebih bijak saat melakukan modifikasi kendaraan. Setiap perubahan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan. Kondisi kendaraan yang sesuai aturan juga berperan penting mencegah kecelakaan di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....