Plafon KUR 2026 Masih Tersedia, UMKM Diminta Manfaatkan
- 03 Agt 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun sepanjang 2026.
- Realisasi penyaluran mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur hingga 22 Juli 2026.
- KUR hingga plafon Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan maupun biaya pengajuan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah masih menyediakan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026, memperkuat permodalan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyaluran KUR tahun ini ditargetkan mencapai Rp290 triliun bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur hingga 22 Juli 2026. Pemerintah mengajak pelaku UMKM memanfaatkan sisa plafon pembiayaan yang masih tersedia pada tahun ini.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menyampaikan perkembangan penyaluran KUR melalui keterangan resminya. Keterangan tersebut disampaikan Riza pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Sebanyak 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal. Sementara, sekitar 511 ribu UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas berkat dukungan pembiayaan KUR,” kata Riza dalam keterangan kepada RRI.co.id , Senin, 3 Agustus 2026.
Riza menjelaskan sekitar 65 persen penyaluran KUR telah diarahkan kepada berbagai sektor produktif nasional. Sektor tersebut meliputi pertanian, perikanan, dan industri pengolahan untuk meningkatkan kapasitas produksi serta lapangan kerja.
Ia menambahkan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan bagi debitur. Proses pengajuan kredit juga tidak dikenai biaya maupun kewajiban menggunakan jasa perantara.
“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” kata Riza.
Kementerian UMKM mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR kepada pihak berwenang. Laporan tersebut mencakup permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....