Serapan Tinggi, KUR Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun
- 02 Sep 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KUR Perumahan dinilai menjadi salah satu penggerak ekonomi sektor perumahan.
- Plafon KUR Perumahan naik dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun karena tingginya penyerapan.
- KUR Perumahan menyasar kontraktor, pengembang, dan toko bangunan UMKM untuk memperkuat ekosistem perumahan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR Perumahan menjadi salah satu penggerak ekonomi di sektor perumahan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati.
Menurutnya, tingginya penyerapan KUR Perumahan mendorong pemerintah meningkatkan plafon pembiayaan dari sebelumnya Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. “Saat ini KUR Perumahan sudah di Rp26,4 triliun, dari yang awalnya Rp36 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp50 triliun,” ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.
Ia menyebut KUR tersebut dapat dimanfaatkan oleh kontraktor, pengembang, hingga toko bangunan yang tergolong UMKM. Pembiayaan juga diberikan tanpa jaminan untuk pinjaman hingga Rp1 juta, dengan skema bunga yang lebih ringan.
Menurutnya, tingginya penyerapan menunjukkan KUR Perumahan mendapat respons positif dari pelaku usaha. Karena itu, pemerintah menambah alokasi pembiayaan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Sri mengatakan, hingga saat ini realisasi KUR Perumahan telah mencapai Rp26,4 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada debitur dari sisi suplai maupun permintaan dalam ekosistem perumahan.
Untuk sisi suplai, pembiayaan sebesar Rp3,319 triliun disalurkan kepada pelaku usaha. Terdiri atas developer sebesar Rp1,278 triliun, pedagang bahan bangunan Rp1,690 triliun, dan jasa konstruksi Rp351 miliar.
Sementara itu, pembiayaan dari sisi permintaan menjadi bagian terbesar dari penyaluran KUR Perumahan. Sri menyebut, pembiayaan tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah, pembelian rumah, serta pembangunan rumah yang mendukung kegiatan usaha.
Untuk renovasi rumah yang digunakan mendukung kegiatan usaha, pembiayaan mencapai Rp85,123 triliun. Sementara pembelian rumah sebesar Rp9,201 triliun dan pembangunan rumah untuk mendukung kegiatan usaha mencapai Rp8,859 triliun.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut penyerapan rumah subsidi pada 2025 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Capaian tersebut terjadi setelah pemerintah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.
Menurutnya, peningkatan penyerapan juga didukung sejumlah kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat memiliki rumah. Di antaranya dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Maruarar menyebut, sebelum tahun 2025, angka penyerapan tertinggi rumah subsidi berada di kisaran 228 ribu unit. Sementara pada tahun 2025, kuota ditingkatkan menjadi 350 ribu unit dan mencatat penyerapan tertinggi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....